- HOME
- PROFIL
- PPID
- BERITA
- KESISWAAN
- GALERI
- INFORMASI
- INTERAKSI
- E-BOOK
×

Jakarta, 05 Januari 2026 – SMP Negeri 115 Jakarta secara resmi membuka pendaftaran perpindahan murid untuk semester genap Tahun Ajaran 2025/2026, mengikuti Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 53/SE/2025. Kesempatan ini terbuka bagi murid dari dalam atau luar wilayah DKI Jakarta, termasuk dari luar negeri, dengan proses yang transparan dan gratis, tanpa diskriminasi.
Jakarta, 05 Januari 2026 – SMP Negeri 115 Jakarta secara resmi
membuka pendaftaran perpindahan murid untuk semester genap Tahun Ajaran
2025/2026, mengikuti Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
Nomor 53/SE/2025. Kesempatan ini terbuka bagi murid dari dalam atau luar
wilayah DKI Jakarta, termasuk dari luar negeri, dengan proses yang transparan
dan gratis, tanpa diskriminasi.
Daya tampung perpindahan murid sangat terbatas untuk menjaga rasio kelas
yang ideal. Rinciannya sebagai berikut:
|
Kelas |
Daya Tampung |
|
7 |
4 orang |
|
8 |
0 orang |
|
9 |
0 orang |
Kepala SMP Negeri 115 Jakarta, dalam keterangannya, menekankan bahwa
proses ini bertujuan untuk memberikan akses pendidikan yang adil bagi murid
yang memenuhi syarat. "Kami mengajak orang tua/wali murid yang berminat
untuk segera mempersiapkan dokumen dan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan.
Seleksi akan dilakukan secara objektif berdasarkan hasil tes dan nilai
rapor," ujarnya.
Jadwal Pendaftaran dan Seleksi
Proses perpindahan mengikuti jadwal umum dari Surat Edaran Dinas
Pendidikan DKI Jakarta, yang dapat dilihat secara terbuka di sekolah dan laman
resmi SMP Negeri 115 Jakarta. Berikut rincian jadwal utama:
|
No. |
Uraian |
Tanggal |
|
1 |
Pengumuman daya tampung di sekolah
dan laman sekolah |
5-6 Januari 2026 |
|
2 |
Pendaftaran pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB |
7-9 Januari 2026 |
|
3 |
Pengarahan kepada calon peserta |
12 Januari 2026 |
|
4 |
Seleksi (10.00-12.00 WIB) |
13 Januari 2026 |
|
5 |
Pengumuman hasil seleksi |
14 Januari 2026 |
|
6 |
Lapor diri (08.00-16.00 WIB) |
15 dan 19 Januari 2026 |
|
7 |
Seleksi tambahan jika ada formasi
sisa (diatur sekolah) |
Sampai 13 Februari 2026 |
|
8 |
Laporan hasil ke Dinas Pendidikan
oleh Suku Dinas |
Paling lambat 25 Februari 2026 |
Untuk kelas 7 dan 8, pendaftaran paling lambat 13 Februari 2026. Bagi
murid kelas 9, perpindahan dibatasi karena memasuki semester akhir, sesuai
ketentuan umum.
Persyaratan Umum
Calon murid wajib melengkapi dokumen berikut saat pendaftaran:
1. Fotokopi
ljazah jenjang Pendidikan sebelumnya dan untuk Murid SMP/SMPLB/Paket B, atau
yang sederajat yang telah dilegalisasi oleh Kepala Saluan Pendidikan;
2.
Fotokopi
Rapor yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satuan Pendidikan dan menunjukkan
Rapor asli;
3.
Fotokopi
sertifikat akreditasi Satuan Pendidikan;
4. Surat
permohonan orang tua/wali murid tentang perpindahan masuk murid bermaterai
Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ke Satuan Pendidikan tujuan;
5. Surat
keterangan pindah dari Satuan Pendidikan asal diketahui Dinas Pendidikan/Suku
Dinas Pendidikan/Kantor Cabang Dinas Pendidikan setempat;
6.
Fotokopi
surat izin operasional/pendirian Satuan Pendidikan bagi murid yang berasal dari
Satuan Pendidikan yang dikelola oleh masyarakat;
7.
Surat
Keterangan Pindah/Keluar yang diunduh dari aplikasi Dapodik sebagai bukti Murid
telah dikeluarkan datanya dari Dapodik Satuan Pendidikan asal, setelah Murid
diterima pada Satuan Pendidikan tujuan;
8.
Surat
keterangan tidak sedang menjalani sanksi dari Satuan Pendidikan asal;
9.
Dokumen
persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan 2 diserahkan pada waktu
pendaftaran; dan
10.
Kelengkapan
persyaratan administrasi Perpindahan Murid pada poin 3, 4, 5, 6, 7, dan 8
diserahkan setelah dinyatakan lulus/diterima berdasarkan hasil seleksi.
Dokumen tambahan seperti fotokopi ijazah jenjang sebelumnya, sertifikat
akreditasi sekolah asal, dan surat izin operasional (jika swasta) diserahkan
setelah dinyatakan lulus seleksi. Proses ini gratis tanpa biaya apa pun.
Seleksi untuk Jenjang SMP
Seleksi dilakukan melalui tes tertulis dengan mata pelajaran:
1.
Bahasa Indonesia
2.
Bahasa Inggris
3.
Matematika
4.
Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
5.
Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
Kriteria penilaian: Hasil seleksi (bobot 60%) dan rata-rata nilai rapor
satu semester sebelumnya (bobot 40%). Bagi murid dari sekolah dengan kurikulum
berbeda (misalnya Kurikulum Merdeka ke Kurikulum 2013 atau sebaliknya),
diwajibkan matrikulasi minimal 30 hari efektif untuk mata pelajaran terkait.
Ketentuan Khusus
·
Murid dari luar negeri harus menyertakan terjemahan dokumen oleh
penerjemah tersumpah, surat pernyataan dari sekolah asal, dan lulus tes
kelayakan.
·
Bagi murid berkebutuhan khusus, lampirkan surat keterangan dari fasilitas
kesehatan atau ahli terkait.
·
Perpindahan dari jalur nonformal/informal (seperti Paket B) memerlukan
ijazah kesetaraan dan tes penempatan.
·
Data murid harus segera diupdate di Dapodik setelah diterima.
Orang tua/wali murid disarankan mengunjungi SMP Negeri 115 Jakarta di Jl.
K.H. Abdullah Syafei, Tebet, Jakarta Selatan atau laman resmi sekolah untuk
informasi lengkap. Tim Panitia Perpindahan Murid SMP Negeri 115 Jakarta siap
memberikan bimbingan.
Informasi lebil lanjut silahkan ada di bagian PENGUMUMAN. Terima kasih