SMP Negeri 115 Jakarta Buka Pendaftaran Perpindahan Murid Semester Genap 2025/2026, Daya Tampung Terbatas

Jakarta, 05 Januari 2026 – SMP Negeri 115 Jakarta secara resmi membuka pendaftaran perpindahan murid untuk semester genap Tahun Ajaran 2025/2026, mengikuti Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 53/SE/2025. Kesempatan ini terbuka bagi murid dari dalam atau luar wilayah DKI Jakarta, termasuk dari luar negeri, dengan proses yang transparan dan gratis, tanpa diskriminasi.

Jakarta, 05 Januari 2026 – SMP Negeri 115 Jakarta secara resmi membuka pendaftaran perpindahan murid untuk semester genap Tahun Ajaran 2025/2026, mengikuti Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 53/SE/2025. Kesempatan ini terbuka bagi murid dari dalam atau luar wilayah DKI Jakarta, termasuk dari luar negeri, dengan proses yang transparan dan gratis, tanpa diskriminasi.

 

Daya tampung perpindahan murid sangat terbatas untuk menjaga rasio kelas yang ideal. Rinciannya sebagai berikut:

 

Kelas

Daya Tampung

7

4 orang

8

0 orang

9

0 orang

 

Kepala SMP Negeri 115 Jakarta, dalam keterangannya, menekankan bahwa proses ini bertujuan untuk memberikan akses pendidikan yang adil bagi murid yang memenuhi syarat. "Kami mengajak orang tua/wali murid yang berminat untuk segera mempersiapkan dokumen dan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan. Seleksi akan dilakukan secara objektif berdasarkan hasil tes dan nilai rapor," ujarnya.

 

Jadwal Pendaftaran dan Seleksi

Proses perpindahan mengikuti jadwal umum dari Surat Edaran Dinas Pendidikan DKI Jakarta, yang dapat dilihat secara terbuka di sekolah dan laman resmi SMP Negeri 115 Jakarta. Berikut rincian jadwal utama:

 

No.

Uraian

Tanggal

1

Pengumuman daya tampung di sekolah dan laman sekolah

5-6 Januari 2026

2

Pendaftaran pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB

7-9 Januari 2026

3

Pengarahan kepada calon peserta

12 Januari 2026

4

Seleksi (10.00-12.00 WIB)

13 Januari 2026

5

Pengumuman hasil seleksi

14 Januari 2026

6

Lapor diri (08.00-16.00 WIB)

15 dan 19 Januari 2026

7

Seleksi tambahan jika ada formasi sisa (diatur sekolah)

Sampai 13 Februari 2026

8

Laporan hasil ke Dinas Pendidikan oleh Suku Dinas

Paling lambat 25 Februari 2026

 

Untuk kelas 7 dan 8, pendaftaran paling lambat 13 Februari 2026. Bagi murid kelas 9, perpindahan dibatasi karena memasuki semester akhir, sesuai ketentuan umum.

 

Persyaratan Umum

Calon murid wajib melengkapi dokumen berikut saat pendaftaran:

1.      Fotokopi ljazah jenjang Pendidikan sebelumnya dan untuk Murid SMP/SMPLB/Paket B, atau yang sederajat yang telah dilegalisasi oleh Kepala Saluan Pendidikan;

2.      Fotokopi Rapor yang telah dilegalisasi oleh Kepala Satuan Pendidikan dan menunjukkan Rapor asli;

3.      Fotokopi sertifikat akreditasi Satuan Pendidikan;

4.     Surat permohonan orang tua/wali murid tentang perpindahan masuk murid bermaterai Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ke Satuan Pendidikan tujuan;

5.     Surat keterangan pindah dari Satuan Pendidikan asal diketahui Dinas Pendidikan/Suku Dinas Pendidikan/Kantor Cabang Dinas Pendidikan setempat;

6.      Fotokopi surat izin operasional/pendirian Satuan Pendidikan bagi murid yang berasal dari Satuan Pendidikan yang dikelola oleh masyarakat;

7.      Surat Keterangan Pindah/Keluar yang diunduh dari aplikasi Dapodik sebagai bukti Murid telah dikeluarkan datanya dari Dapodik Satuan Pendidikan asal, setelah Murid diterima pada  Satuan Pendidikan tujuan;

8.      Surat keterangan tidak sedang menjalani sanksi dari Satuan Pendidikan asal;

9.      Dokumen persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan 2 diserahkan pada waktu pendaftaran; dan

10.  Kelengkapan persyaratan administrasi Perpindahan Murid pada poin 3, 4, 5, 6, 7, dan 8 diserahkan setelah dinyatakan lulus/diterima berdasarkan hasil seleksi.

 

Dokumen tambahan seperti fotokopi ijazah jenjang sebelumnya, sertifikat akreditasi sekolah asal, dan surat izin operasional (jika swasta) diserahkan setelah dinyatakan lulus seleksi. Proses ini gratis tanpa biaya apa pun.

 

Seleksi untuk Jenjang SMP

Seleksi dilakukan melalui tes tertulis dengan mata pelajaran:

1.      Bahasa Indonesia

2.      Bahasa Inggris

3.      Matematika

4.      Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)

5.      Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)

 

Kriteria penilaian: Hasil seleksi (bobot 60%) dan rata-rata nilai rapor satu semester sebelumnya (bobot 40%). Bagi murid dari sekolah dengan kurikulum berbeda (misalnya Kurikulum Merdeka ke Kurikulum 2013 atau sebaliknya), diwajibkan matrikulasi minimal 30 hari efektif untuk mata pelajaran terkait.

 

Ketentuan Khusus

·          Murid dari luar negeri harus menyertakan terjemahan dokumen oleh penerjemah tersumpah, surat pernyataan dari sekolah asal, dan lulus tes kelayakan.

·          Bagi murid berkebutuhan khusus, lampirkan surat keterangan dari fasilitas kesehatan atau ahli terkait.

·          Perpindahan dari jalur nonformal/informal (seperti Paket B) memerlukan ijazah kesetaraan dan tes penempatan.

·          Data murid harus segera diupdate di Dapodik setelah diterima.

 

Orang tua/wali murid disarankan mengunjungi SMP Negeri 115 Jakarta di Jl. K.H. Abdullah Syafei, Tebet, Jakarta Selatan atau laman resmi sekolah untuk informasi lengkap. Tim Panitia Perpindahan Murid SMP Negeri 115 Jakarta siap memberikan bimbingan.


Informasi lebil lanjut silahkan ada di bagian PENGUMUMAN. Terima kasih

 

Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin
LINK TERKAIT