- HOME
- PROFIL
- PPID
- BERITA
- KESISWAAN
- GALERI
- INFORMASI
- INTERAKSI
- E-BOOK
×

SMP Negeri 115 Jakarta sebagai badan
publik berkomitmen untuk menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik (UU KIP). Jika Pemohon Informasi Publik tidak puas dengan respons dari
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sekolah, seperti penolakan
permohonan informasi atau informasi yang tidak lengkap, Pemohon dapat
mengajukan penyelesaian sengketa informasi. Prosedur ini melibatkan upaya
internal terlebih dahulu (keberatan ke Atasan PPID) dan jika tidak
terselesaikan, dilanjutkan ke Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta
melalui mediasi atau ajudikasi non-litigasi.
Dasar Hukum
1.
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2.
Peraturan
Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
3.
Peraturan
Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa
Informasi Publik.
Syarat Pengajuan Sengketa
1.
Pemohon
harus telah mengajukan permohonan informasi secara tertulis ke PPID SMP Negeri
115 Jakarta dan menerima respons tertulis (atau tidak ada respons setelah 30
hari kerja).
2.
Pengajuan
sengketa ke Komisi Informasi harus dilakukan selambat-lambatnya 14 hari kerja
setelah diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID atau setelah lewat
batas waktu respons.
3.
Sengketa
hanya dapat diajukan jika berkaitan dengan hak memperoleh informasi publik,
bukan sengketa lain seperti administratif umum.