PROSEDUR PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI

SMP Negeri 115 Jakarta sebagai badan publik berkomitmen untuk menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Jika Pemohon Informasi Publik tidak puas dengan respons dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sekolah, seperti penolakan permohonan informasi atau informasi yang tidak lengkap, Pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi. Prosedur ini melibatkan upaya internal terlebih dahulu (keberatan ke Atasan PPID) dan jika tidak terselesaikan, dilanjutkan ke Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta melalui mediasi atau ajudikasi non-litigasi.

 

Dasar Hukum

1.        Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

2.        Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

3.        Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

 

Syarat Pengajuan Sengketa

1.        Pemohon harus telah mengajukan permohonan informasi secara tertulis ke PPID SMP Negeri 115 Jakarta dan menerima respons tertulis (atau tidak ada respons setelah 30 hari kerja).

2.        Pengajuan sengketa ke Komisi Informasi harus dilakukan selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID atau setelah lewat batas waktu respons.

3.        Sengketa hanya dapat diajukan jika berkaitan dengan hak memperoleh informasi publik, bukan sengketa lain seperti administratif umum.

 

 


LINK TERKAIT