PROSEDUR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

SOP STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

BADAN PUBLIK SMP NEGERI 115 JAKARTA

 

Dokumen : SOP Standar Pelayanan Informasi Publik

 

SOP Standar Pelayanan Informasi Publik SMP Negeri 115 Jakarta adalah panduan operasional yang disusun oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk mengatur prosedur pelayanan informasi sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). SOP ini mencakup langkah-langkah pengajuan, verifikasi, penyediaan, dan penanganan keberatan.

 

Isi Utama

1.       Tujuan dan Ruang Lingkup:

a.      Tujuan: Menjamin pelayanan informasi yang transparan, cepat, dan akuntabel kepada masyarakat.

b.      Ruang Lingkup: Berlaku untuk semua permohonan informasi wajib berkala, tersedia setiap saat, serta merta.

2.       Langkah-Langkah Pelaksanaan:

a.      Pendaftaran Permohonan: Pemohon mengisi formulir (fisik atau online via http://smpn115-jkt.sch.id) dengan identitas, detail informasi, dan tanda tangan, kemudian diserahkan ke PPID.

b.      Verifikasi: PPID memeriksa kelengkapan data dalam 2 hari kerja dan mendaftarkan dengan nomor registrasi.

c.       Penyediaan Informasi: Informasi disiapkan dalam 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari dengan pemberitahuan tertulis).

d.      Penolakan (jika ada): Jika ditolak, PPID menerbitkan surat penolakan dengan alasan berdasarkan Pasal 17 UU KIP.

e.      Keberatan dan Mediasi: Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam 14 hari ke atasan PPID, dilanjutkan mediasi oleh Komisi Informasi jika diperlukan.

3.       Jadwal dan Biaya:

a.      Jam Operasional: Senin-Jumat, 07.00-15.00 WIB.

b.      Biaya: Gratis untuk 1-10 halaman, Rp500 per halaman berikutnya (sesuai Permen PANRB No. 35 Tahun 2012).

 


LINK TERKAIT