- HOME
- PROFIL
- PPID
- BERITA
- KESISWAAN
- GALERI
- INFORMASI
- INTERAKSI
- E-BOOK
×

Langkah-Langkah Prosedur :
1.
Pengajuan
Keberatan Internal ke Atasan PPID:
a.
Pemohon
mengajukan keberatan secara tertulis ke Atasan PPID SMP Negeri 115 Jakarta
(Kepala Sekolah) dalam waktu 30 hari kerja setelah menerima respons dari PPID.
b.
Keberatan
dapat disampaikan melalui surat, email (ppid@smpn115jakarta.sch.id), atau
langsung ke sekolah.
c.
Atasan
PPID wajib memberikan respons tertulis dalam 30 hari kerja.
2.
Pengajuan
Sengketa ke Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta (jika keberatan internal tidak
terselesaikan atau tidak puas):
a.
Ajukan
permohonan penyelesaian sengketa secara tertulis atau elektronik ke Komisi
Informasi Provinsi DKI Jakarta melalui situs resmi (kip.jakarta.go.id).
b.
Isi
formulir permohonan sengketa yang tersedia di situs KI, termasuk identitas
Pemohon, deskripsi sengketa, dan bukti permohonan informasi sebelumnya.
c.
KI
akan melakukan pemeriksaan administratif dan memanggil pihak terkait untuk
mediasi.
3.
Proses
di Komisi Informasi:
a.
Mediasi: KI memfasilitasi pertemuan antara
Pemohon dan Badan Publik untuk mencapai kesepakatan. Jika berhasil, proses
selesai.
b.
Ajudikasi
Non-Litigasi: Jika
mediasi gagal, KI melakukan sidang ajudikasi untuk memutuskan sengketa. Putusan
bersifat final dan mengikat, kecuali jika digugat ke Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN).
4.
Penyelesaian
dan Eksekusi:
a.
Putusan
KI harus dilaksanakan oleh Badan Publik dalam waktu yang ditentukan.
b.
Jika
tidak puas dengan putusan KI, Pemohon atau Badan Publik dapat mengajukan
gugatan ke PTUN dalam 14 hari kerja setelah putusan diterima.
Dokumen yang Diperlukan
1.
Formulir
permohonan sengketa (dapat diunduh dari situs KI).
2.
Salinan
identitas Pemohon (KTP/SIM/Paspor).
3.
Bukti
permohonan informasi awal dan respons dari PPID/Atasan PPID.
4.
Surat
kuasa jika diwakilkan.
5.
Dokumen
pendukung lain terkait sengketa.
Waktu Penyelesaian
1.
Keberatan
internal: Maksimal 30 hari kerja.
2.
Sengketa
di KI: Pemeriksaan administratif 14 hari kerja, mediasi hingga 30 hari kerja,
ajudikasi hingga 40 hari kerja (dapat diperpanjang).