PROSEDUR PENANGANAN SENGKETA INFORMASI

 Langkah-Langkah Prosedur :

 

1.       Pengajuan Keberatan Internal ke Atasan PPID:

a.      Pemohon mengajukan keberatan secara tertulis ke Atasan PPID SMP Negeri 115 Jakarta (Kepala Sekolah) dalam waktu 30 hari kerja setelah menerima respons dari PPID.

b.      Keberatan dapat disampaikan melalui surat, email (ppid@smpn115jakarta.sch.id), atau langsung ke sekolah.

c.       Atasan PPID wajib memberikan respons tertulis dalam 30 hari kerja.

2.       Pengajuan Sengketa ke Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta (jika keberatan internal tidak terselesaikan atau tidak puas):

a.      Ajukan permohonan penyelesaian sengketa secara tertulis atau elektronik ke Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melalui situs resmi (kip.jakarta.go.id).

b.      Isi formulir permohonan sengketa yang tersedia di situs KI, termasuk identitas Pemohon, deskripsi sengketa, dan bukti permohonan informasi sebelumnya.

c.       KI akan melakukan pemeriksaan administratif dan memanggil pihak terkait untuk mediasi.

3.       Proses di Komisi Informasi:

a.      Mediasi: KI memfasilitasi pertemuan antara Pemohon dan Badan Publik untuk mencapai kesepakatan. Jika berhasil, proses selesai.

b.      Ajudikasi Non-Litigasi: Jika mediasi gagal, KI melakukan sidang ajudikasi untuk memutuskan sengketa. Putusan bersifat final dan mengikat, kecuali jika digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

4.       Penyelesaian dan Eksekusi:

a.      Putusan KI harus dilaksanakan oleh Badan Publik dalam waktu yang ditentukan.

b.      Jika tidak puas dengan putusan KI, Pemohon atau Badan Publik dapat mengajukan gugatan ke PTUN dalam 14 hari kerja setelah putusan diterima.

 

Dokumen yang Diperlukan

1.        Formulir permohonan sengketa (dapat diunduh dari situs KI).

2.        Salinan identitas Pemohon (KTP/SIM/Paspor).

3.        Bukti permohonan informasi awal dan respons dari PPID/Atasan PPID.

4.        Surat kuasa jika diwakilkan.

5.        Dokumen pendukung lain terkait sengketa.

 

Waktu Penyelesaian

1.        Keberatan internal: Maksimal 30 hari kerja.

2.        Sengketa di KI: Pemeriksaan administratif 14 hari kerja, mediasi hingga 30 hari kerja, ajudikasi hingga 40 hari kerja (dapat diperpanjang).

 


LINK TERKAIT