- HOME
- PROFIL
- PPID
- BERITA
- KESISWAAN
- GALERI
- INFORMASI
- INTERAKSI
- E-BOOK
×

Jakarta — SMP Negeri 115 Jakarta menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) melalui layanan KAI Commuter Line atas tindakan mulia salah satu petugasnya.
Jakarta, 27 April 2026, Kabar membanggakan datang dari SMP Negeri 115 Jakarta. Sebanyak tiga siswa kelas 9 berhasil lolos dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Taruna Nusantara tahun ajaran 2026/2027. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata atas kerja keras, dedikasi, dan semangat juang para siswa dalam mengejar pendidikan terbaik di salah satu sekolah berasrama unggulan nasional.
Setiap tanggal 23 April, dunia berhenti sejenak untuk merayakan sesuatu yang sederhana namun luar biasa: sebuah buku. Hari Buku Sedunia atau World Book and Copyright Day, yang ditetapkan oleh UNESCO sejak 1995, bukan sekadar peringatan seremonial. Ia adalah pengingat bahwa di balik setiap halaman tersimpan pengetahuan, imajinasi, dan keberanian untuk bermimpi lebih jauh.
Setiap tanggal 21 April, bangsa Indonesia mengenang sosok agung Raden Adjeng Kartini — seorang perempuan muda dari Jepara yang lahir pada tahun 1879 dan wafat di usia 25 tahun, namun meninggalkan warisan pemikiran yang tak lekang oleh zaman. Ia bukan sekadar nama dalam buku sejarah. Ia adalah api yang terus menyala, menerangi jalan panjang pendidikan dan kesetaraan yang kita tapaki hingga hari ini.
Jakarta — SMP Negeri 115 Jakarta menyelenggarakan kegiatan peringatan Hari Indera Pendengaran Sedunia bekerja sama dengan Puskesmas Tebet pada Rabu, 15 April 2026. Kegiatan bertema "From Communities to Classrooms: Hearing Care for All Children" ini diikuti oleh 30 orang siswa-siswi anggota Palang Merah Remaja (PMR) SMP Negeri 115 Jakarta dan berlangsung dengan penuh semangat serta antusias.
Jakarta — SMP Negeri 115 Jakarta menunjukkan komitmennya dalam mendukung keterbukaan informasi publik dengan melaksanakan pemasangan alat peraga Zona Informatif di lingkungan sekolah. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Nomor 123/KIP-DKI/III/2026 tentang Perpanjangan Pemasangan Alat Peraga Zona Informatif.