- HOME
- PROFIL
- PPID
- BERITA
- KESISWAAN
- GALERI
- INFORMASI
- INTERAKSI
- E-BOOK
×

Latar Belakang
Pembentukan Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di SMP Negeri 115 Jakarta didasari oleh komitmen untuk memenuhi amanat Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU ini mewajibkan
setiap badan publik, termasuk institusi pendidikan seperti SMP Negeri 115
Jakarta, untuk menyediakan informasi publik yang transparan, mudah diakses, dan
akuntabel guna mendukung partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan
pengambilan keputusan.
Konteks Hukum
Pembentukan PPID di SMP
Negeri 115 Jakarta berlandaskan pada:
Kebutuhan Institusi
SMP Negeri 115 Jakarta,
sebagai sekolah negeri unggulan di Jakarta Selatan, memiliki tanggung jawab
besar untuk memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas dan transparan.
Sebagai institusi yang menerima pendanaan publik, seperti Dana BOS (Bantuan Operasional
Sekolah) dan Dana BOP (Bantuan Operasional Pendidikan), sekolah ini harus
mempertanggungjawabkan pengelolaan dana, kegiatan pendidikan, dan prestasi
kepada masyarakat. PPID hadir untuk menjembatani kebutuhan informasi antara
sekolah dan pemangku kepentingan, termasuk orang tua siswa, masyarakat umum,
dan instansi pemerintah.
Tujuan Pembentukan PPID
PPID SMP Negeri 115
Jakarta dibentuk dengan tujuan sebagai berikut:
Sejarah Pembentukan
PPID
PPID SMP Negeri 115
Jakarta mulai diinisiasi sejak diterbitkannya UU Keterbukaan Informasi Publik
pada tahun 2008. Pada awalnya, pengelolaan informasi publik di sekolah
dilakukan secara sederhana oleh staf tata usaha. Namun, seiring dengan
meningkatnya kesadaran akan pentingnya keterbukaan informasi dan tuntutan
regulasi, sekolah secara resmi membentuk PPID pada sekitar tahun 20, sejalan
dengan arahan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Struktur PPID diperkuat
dengan penunjukan Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab, didukung oleh tim
teknis yang terdiri dari wakil kepala sekolah, staf tata usaha, dan tenaga IT
untuk mengelola informasi berbasis digital.
Peran dalam Konteks
Sekolah
SMP Negeri 115 Jakarta,
yang dikenal sebagai sekolah berprestasi dengan akreditasi A dan penghargaan
Adiwiyata Mandiri, memiliki reputasi sebagai institusi pendidikan yang
progresif. PPID berperan penting dalam menjaga reputasi ini dengan:
Perkembangan PPID
Sejak dibentuk, PPID SMP
Negeri 115 Jakarta terus berkembang dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Pada tahun 2024, berkat digitalisasi informasi melalui website resmi (https://smpn115-jkt.sch.id). PPID
juga aktif mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan DKI
Jakarta untuk meningkatkan kapasitas tim dalam pengelolaan informasi publik.
Tantangan dan Komitmen
PPID SMP Negeri 115
Jakarta menghadapi tantangan, seperti meningkatnya permintaan informasi digital
dan perlunya menjaga kerahasiaan data pribadi sesuai UU Perlindungan Data
Pribadi. Namun, sekolah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas
pelayanan informasi dengan memperbarui sistem pengelolaan data, memperkuat tim
PPID, dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi keterbukaan informasi publik.
Pembentukan PPID SMP
Negeri 115 Jakarta mencerminkan komitmen sekolah untuk menjadi institusi
pendidikan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan
masyarakat. Dengan dukungan regulasi dan teknologi, PPID terus berperan sebagai
jembatan komunikasi antara sekolah dan publik, mendukung visi SMP Negeri 115
Jakarta sebagai sekolah unggulan yang cerdas, santun, dan luar biasa.